Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas menggelar kegiatan Advokasi Program Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai bagian dari upaya mewujudkan wajib belajar 13 tahun di daerah perbatasan ini. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Keberbakatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas mulai tanggal 3 hingga 13 November 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh anak-anak yang sebelumnya tidak bersekolah atau putus sekolah, didampingi oleh orang tua dan wali masing-masing. Mereka hadir membawa berkas administrasi sebagai bagian dari proses pendataan dan pendaftaran untuk mengikuti program pendidikan kesetaraan yang difasilitasi pemerintah daerah.
Program advokasi ini menjadi wadah penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak pendidikan bagi setiap anak, termasuk mereka yang tidak sempat menyelesaikan pendidikan formal. Melalui jalur pendidikan kesetaraan, anak-anak yang sempat berhenti sekolah diberi kesempatan untuk kembali belajar dan memperoleh ijazah yang setara dengan sekolah formal.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pendampingan dan informasi mengenai tahapan pembelajaran kesetaraan, mulai dari proses pendaftaran, penyusunan data di Dapodik, hingga mekanisme belajar yang akan ditempuh di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) atau SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) terdekat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas menegaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata untuk menuntaskan masalah anak tidak sekolah di seluruh kecamatan. Dengan dukungan dari para camat, kepala desa, pengelola PKBM, serta partisipasi aktif orang tua, pemerintah berkomitmen memastikan tidak ada lagi anak di Kabupaten Sambas yang tertinggal dari pendidikan.
Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan tumbuh kembali semangat belajar di kalangan anak-anak yang sempat berhenti sekolah. Pendidikan kesetaraan bukan sekadar program, tetapi kesempatan kedua bagi anak-anak untuk meraih masa depan yang lebih baik dan berkontribusi bagi kemajuan daerah.
Kegiatan ditutup dengan pendataan akhir peserta dan penyerahan berkas administrasi sebagai syarat untuk mengikuti program pembelajaran kesetaraan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas berkomitmen melanjutkan pendampingan hingga seluruh peserta benar-benar terdaftar dan siap memulai proses belajar.
