Tugas dan Fungsi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas memiliki peran strategis dalam mendukung visi pendidikan dan pelestarian budaya daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 79 Tahun 2021, dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan, sesuai kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Berikut kami sampaikan informasi lebih lanjut : download disini